PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 31
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pemerintah Daerah dapat menambah pokok DAD.
(2) Penambahan pokok DAD dapat bersumber dari:
- APBD;
- Surplus hasil pengelolaan DAD; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
