PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 30
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terdapat Surplus hasil pengelolaan DAD, dapat
digunakan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk:
- menambah pokok DAD; dan/atau
- pemanfaatan lainnya sesuai kebutuhan dan prioritas Daerah, setelah terpenuhinya target dari tujuan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(2) Pemanfaatan lainnya sesuai kebutuhan dan prioritas
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemanfaatan Surplus hasil pengelolaan DAD yang berdasarkan kebutuhan dan prioritas Daerah.
(3) Penggunaan Surplus hasil pengelolaan DAD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan asas kepatutan dan kewajaran.
Bagian Keenam Penambahan Dana
