PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 29
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) UPD dapat bekerja sama dengan pengelola dana abadi di
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain, LKB/LKBB, dan/atau pihak lain yang kredibel, dalam memanfaatkan DAD.
(2) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
