PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 28
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) DAD dapat diperhitungkan sebagai bagian pemenuhan
belanja wajib sesuai ketentuan Peraturan Menteri mengenai belanja wajib.
(2) Hasil pengelolaan DAD hanya dapat dimanfaatkan sesuai
dengan tujuan pembentukan dana.
