Pasal 27
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Hasil pengelolaan DAD dimanfaatkan untuk
meningkatkan dan/atau memperluas pelayanan publik yang menjadi prioritas Daerah.
(2) Meningkatkan dan/atau memperluas pelayanan publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan di atas dan/atau di luar standar pelayanan minimal.
(3) Pelayanan publik yang menjadi prioritas Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pelayanan publik di bidang:
- pendidikan;
- kesehatan;
- lingkungan hidup; dan
- pariwisata.
(4) Hasil pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan untuk:
- memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya;
- memberikan sumbangan kepada penerimaan Daerah; dan
- menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.
(5) Hasil pengelolaan DAD dapat dimanfaatkan untuk
menambah pokok DAD dan ditetapkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Hasil pengelolaan DAD dapat digunakan untuk:
- operasional pengelolaan; dan
- peningkatan kompetensi pengelola.
