PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 26
BAB 3 — PENGELOLAAN
Dalam memilih instrumen keuangan yang akan menjadi penempatan DAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, UPD harus melakukan analisis terhadap risiko.
Bagian Kelima Pemanfaatan Hasil Pengelolaan
