Pasal 25
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) UPD memilih instrumen keuangan yang akan menjadi
penempatan DAD.
(2) DAD ditempatkan dalam investasi yang bebas dari risiko
penurunan nilai.
(3) Pemilihan instrumen keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), selain bebas dari risiko penurunan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan berdasarkan tingkat imbal hasil yang optimal.
(4) Investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penempatan dana pada instrumen keuangan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan yang telah diakui kredibilitasnya sehingga nilai pokok/awal investasi tidak dipengaruhi fluktuasi di pasar uang/pasar modal dan hanya akan memengaruhi imbal hasil.
(5) Penempatan dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan melalui:
- investasi pada surat berharga negara hingga jatuh tempo atau tidak merealisasikan kerugian pada saat dijual;
- deposito pada bank yang sehat; dan/atau
- obligasi pada proyek yang dijamin oleh Pemerintah.
