PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 24
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Dalam hal pengelolaan DAD dilakukan melalui pola kerja
sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, UPD dapat mengutamakan bekerja sama dengan pengelola dana abadi di Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain, dan/atau LKB/LKBB, dalam menempatkan DAD dengan biaya pengelolaan maksimal sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) per tahun dari dana kelolaan.
(2) Kerja sama pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan perjanjian kerja sama pengelolaan DAD.
Paragraf 2 Penempatan Dana Abadi Daerah
