PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 32
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Penambahan pokok DAD dicantumkan dalam Perda
mengenai APBD atau perubahannya.
(2) Penambahan pokok DAD dilakukan melalui mekanisme
pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Pelaporan
