PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 20
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) UPD menyusun rencana penempatan DAD.
(2) Penyusunan rencana penempatan DAD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan risiko serta imbal hasil.
