PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 19
BAB 3 — PENGELOLAAN
UPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- mengusulkan kebijakan rencana kerja dan rencana strategis program yang bersumber dari hasil pengelolaan DAD, yang merupakan bagian dari dokumen perencanaan dan penganggaran Daerah;
- melaksanakan program dan kegiatan yang didanai dari hasil pengelolaan DAD; dan
- menyusun laporan pelaksanaan program yang bersumber dari hasil pengelolaan DAD.
Bagian Ketiga Perencanaan
