PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 21
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) UPP menyusun program dan kegiatan yang akan didanai
dari hasil pengelolaan DAD.
(2) Penyusunan program dan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
Bagian Keempat Pelaksanaan
Paragraf 1 Pola Pengelolaan
