PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN
UPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- mengusulkan kebijakan rencana strategis dan rencana kerja pengelolaan DAD, yang merupakan bagian dari dokumen perencanaan dan penganggaran Daerah;
- melakukan perjanjian dalam rangka pengelolaan DAD;
- mengusulkan rencana kebutuhan DAD;
- menempatkan dana dan/atau aset keuangan untuk pengelolaan DAD;
- mengusulkan pemanfaatan atas Surplus hasil pengelolaan DAD;
- melakukan tata kelola yang baik dan pengendalian risiko atas pengelolaan DAD; dan
- menyusun laporan pengelolaan DAD.
