PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Dalam hal fungsi UPD dilakukan oleh BUD, BUD dapat
dibantu oleh Kuasa BUD.
(2) Dalam hal DAD dikelola oleh BLUD, struktur
kelembagaan pengelola dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.
