PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan Daerah berwenang mengelola DAD.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda mengenai DAD;
- menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan DAD;
- menetapkan pejabat yang bertindak selaku kepala UPD;
- menetapkan pejabat yang bertindak selaku kepala UPP;
- menetapkan usulan program dan kegiatan yang akan didanai melalui DAD;
- menetapkan usulan pemanfaatan atas Surplus DAD;
- memberikan arahan kepada UPD dan UPP atas pengelolaan DAD;
- melakukan pengawasan dan evaluasi atas pengelolaan DAD;
- menerima laporan pengelolaan DAD yang disampaikan oleh UPD; dan
- meminta laporan dan/atau informasi selain laporan pengelolaan DAD.
(3) Penentuan pelaksanaan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan:
- efisiensi;
- kesiapan sumber daya pengelola;
- besaran dana yang dikelola; dan
- rentang kendali.
(4) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, fungsi UPD dilakukan oleh:
- BUD; atau
- BLUD.
(5) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d, fungsi UPP dapat dilakukan oleh:
- Perangkat Daerah sesuai kewenangan; atau
- BLUD.
Paragraf 2 Unit Pengelola Dana
