PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, UPD menerapkan pengaturan pemisahan kewenangan untuk memastikan prinsip pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilaksanakan dengan baik.
(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pemisahan kewenangan terhadap:
- pihak yang membuat atau menginisiasi transaksi atau dokumen;
- pihak yang memverifikasi keakuratan dan kelengkapan informasi atas inisiasi transaksi atau dokumen serta melaksanakan transaksi atas inisiasi transaksi; dan
- pihak yang menandatangani atau menyetujui transaksi atau dokumen.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh pejabat yang berbeda.
