PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Pasal 11
Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan
paling sedikit bahan pengujian, alat laboratorium/bengkel, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja.
