PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Pasal 12
Tarif pelatihan, sertifikasi, konsultasi, dan penggunaan sumber daya manusia/ tenaga ahli dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/ atau pendampingan instruktur/ tenaga ahli.
