PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Pasal 10
Tarif poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.
