PMK
PENGGUNAAN SALDO ANGGARAN LEBIH PADA TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 5
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN
(1) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada APBN tahun anggaran 2025.
(2) Penggunaan SAL dari RKUN untuk penempatan dana
pada Bank dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen.
(3) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025.
