PMK
PENGGUNAAN SALDO ANGGARAN LEBIH PADA TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 4
BAB 2 — BESARAN DAN MEKANISME PENGGUNAAN SAL
(1) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah.
(2) Penetapan rincian pembiayaan pada subbagian
anggaran BUN Investasi Pemerintah dari penggunaan SAL ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
