PMK
PENGGUNAAN SALDO ANGGARAN LEBIH PADA TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 3
BAB 2 — BESARAN DAN MEKANISME PENGGUNAAN SAL
(1) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan dengan pemindahbukuan dana SAL dari Rekening Kas SAL ke RKUN dalam rupiah sebesar besaran dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Mekanisme pemindahbukuan dana SAL sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.
