PMK
PENGGUNAAN SALDO ANGGARAN LEBIH PADA TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 2
BAB 2 — BESARAN DAN MEKANISME PENGGUNAAN SAL
(1) Dalam rangka pembiayaan KKMP dan/atau KDMP
perlu dilakukan sinergi pendanaan antara pemerintah dan Bank.
(2) Untuk memberikan dukungan kepada Bank yang
menyalurkan pinjaman kepada KKMP dan/atau KDMP, pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada Bank.
(3) Besaran penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sebesar Rp16.000.000.000.000,00 (enam belas triliun rupiah).
