PMK
PENGGUNAAN SALDO ANGGARAN LEBIH PADA TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 6
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2025
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
