PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 15
Tarif bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n dan tarif kelayakan etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- pendampingan tenaga ahli;
- bahan habis pakai; dan/atau
- transportasi.
