PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 14
Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf m memperhitungkan minimal berupa:
- nilai ekonomis;
- nilai moral;
- nilai historis;
- nilai sosial; dan
- nilai budaya.
