PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 13
Tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja;
- bahan habis pakai; dan/atau
- peralatan.
