PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 16
(1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf p ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menghasilkan produk.
