PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 6
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Satker melaksanakan Kegiatan Kementerian/Lembaga
dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
(2) Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- merupakan bagian dari struktur organisasi Kementerian/Lembaga yang ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait kelembagaan;
- diberikan penugasan dan tanggung jawab untuk mengelola Kegiatan dan alokasi Kegiatan;
- memiliki unit yang melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi, yang ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja; dan
- memenuhi ketentuan karakteristik dan lokasi Satker sebagai berikut:
- lokasi Satker yang bersangkutan berada pada provinsi/kabupaten/kota yang berbeda dengan unit eselon I/ setara dalam hal karakteristik tugas/ kegiatan yang ditangani bersifat sama dengan unit eselon I/ setara; atau
- lokasi Satker yang bersangkutan dapat berada pada provinsi/kabupaten/kota yang sama dengan unit eselon 1/setara dalam hal karakteristik tugas/ kegiatan yang ditangani bersifat spesifik dan berbeda dengan unit eselon I/ setara.
(3) Pembentukan Satker baru dapat diusulkan dengan
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Satker baru yang diusulkan merupakan
Satker dengan jenis/karakteristik tertentu atau mendapatkan penugasan khusus dari PA/KPA unit eselon I Satker yang bersangkutan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d;
- adanya surat keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga tentang penetapan Satker; dan
- mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang terkait pengelolaan sesuai jenis/karakteristik Satker tersebut.
jdih.kemenkeu.go.id
