PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 5
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Bagian Anggaran diberikan kepada:
- Kementerian yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden; dan
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pimpinan Lembaga bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden;
- memiliki entitas/unit yang melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi dalam struktur organisasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- bukan lembaga ad hoc;
- Pimpinan Lembaga/Sekretaris Lembaga telah ditetapkan sebagai PA yang mendapat kuasa dari Presiden untuk mengelola keuangan negara dari Lembaga yang dipimpinnya, minimal selama 2 (dua) tahun; dan
- mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Direktorat Anggaran Bidang.
(2) Rekomendasi persetujuan dari Direktorat Anggaran
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5, diberikan berdasarkan analisis atas:
- pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf b angka 1 sampai dengan angka 4;
- efisiensi alokasi anggaran yang dikelola;
- capaian Kinerja anggaran unit organisasi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir memiliki nilai sangat baik; dan
- rancangan informasi Kinerja yang diusulkan.
(3) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktur Anggaran Bidang atas nama
jdih.kemenkeu.go.id
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan persetujuan/penolakan atas usulan permohonan Bagian Anggaran kepada Lembaga yang mengajukan permohonan Bagian Anggaran.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b belum terpenuhi, maka Lembaga yang
mengajukan permohonan Bagian Anggaran dapat menjadi Satker pada Kementerian yang relevan.
