PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 4
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA dan Menteri
Keuangan selaku PA BUN menyusun RKA atas Bagian Anggaran yang dikuasainya.
(2) Dalam rangka penyusunan RKA-BUN, Menteri
Keuangan selaku PA BUN menetapkan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan selaku PPA BUN.
(3) Penyusunan RKA berdasarkan Klasifikasi Organisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dilakukan secara hierarki berdasarkan pengelompokkan struktur pengelolaan anggaran menurut Bagian Anggaran dan Satker.
