PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 3
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Klasifikasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2), merupakan pengelompokkan anggaran
Belanja Negara untuk penyusunan dan penyajian informasi APBN yang meliputi:
- Klasifikasi Organisasi;
- Klasifikasi Fungsi; dan
- Klasifikasi Jenis Belanja.
(2) Selain klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyusunan RKA-BUN dapat menggunakan Klasifikasi Pembiayaan.
(3) Klasifikasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
- pembiayaan utang;
- pembiayaan investasi;
- Pemberian Pinjaman;
- kewajiban penjaminan; dan/ atau
jdih.kemenkeu.go.id
- pembiayaan lainnya.
(4) Kodefikasi segmen akun untuk Klasifikasi Pembiayaan
menggunakan kodefikasi segmen akun yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar.
