PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 2
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Penyusunan RKA harus menggunakan pendekatan:
- kerangka pengeluaran jangka menengah;
- penganggaran terpadu; dan
- penganggaran berbasis Kinerja.
(2) RKA disusun secara sistematis dan dirinci menurut
klasifikasi anggaran.
(3) Penyusunan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menggunakan instrumen:
- indikator Kinerja;
- Standar Biaya; dan
- evaluasi Kinerja.
(4) Dalam hal RKA-BUN disusun berdasarkan kebutuhan
dan karakteristik BA BUN, penyusunan RKA-BUN dapat menggunakan pendekatan dan instrumen yang dikecualikan dari pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
