PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 53
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) SSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1)
huruf c, merupakan batasan besaran atau persentase komposisi biaya, yang terdiri atas:
- biaya utama; dan
- biaya pendukung.
(2) Biaya utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, merupakan biaya yang berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran.
(3) Biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, merupakan biaya yang tidak berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran.
(4) SSB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), berlaku
untuk seluruh Kementerian/Lembaga.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kesatu Pra Penyusunan RKA-K/L
