Pasal 52
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) SBKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
huruf a, disusun oleh Direktorat J enderal Anggaran melalui identifikasi Keluaran sejenis pada beberapa atau seluruh Kementerian/Lembaga.
(2) SBKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
huruf b, disusun oleh Kementerian/Lembaga dan/ atau Direktorat Jenderal Anggaran melalui identifikasi Keluaran pada 1 (satu) Kementerian/Lembaga.
(3) SBKK yang disusun oleh Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(4) Berdasarkan usulan SBKK sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran bersama Kementerian/Lembaga melakukan penelaahan atas usulan SBKK.
Paragraf 4 SSB
