Pasal 51
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1)
huruf b, terdiri atas:
- SBKU; dan
- SBKK.
(2) Penggunaan SBK bersifat batas tertinggi yang tidak
dapat dilampaui.
(3) Dalam hal Kementerian/Lembaga membutuhkan
besaran biaya yang melampaui besaran SBK yang telah ditetapkan Menteri Keuangan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(4) Pelampauan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat disetujui dengan mempertimbangkan:
- harga pasar;
jdih.kemenkeu.go.id
- prinsip ekonomis, efisien, dan efektif; dan/ atau
- perubahan tahapan.
(5) Pelampauan besaran yang telah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga dengan melakukan Revisi Anggaran.
(6) SBK disusun dengan menghitung biaya yang
dibutuhkan dari seluruh tahapan dalam proses pencapaian Keluaran.
(7) Keluaran yang dapat diusulkan menjadi SBK
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), merupakan Keluaran yang bersifat berulang.
(8) Penyusunan SBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memedomani SBM dan SSB.
