PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 50
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Dalam rangka penyusunan RBA, pemimpin Satker BLU
dapat menetapkan Standar Biaya yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- untuk kegiatan yang sumber dananya berasal dari PNBP Satker BLU;
- dapat menjadi bagian dari komponen biaya tarif layanan; dan
- mempertimbangkan harga pasar.
(2) Penggunaan Standar Biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikecualikan untuk satuan biaya berupa:
- satuan biaya yang menambah penghasilan dan/ atau fasilitas di luar komponen remunerasi bagi dewan pengawas, pejabat pengelola, dan pegawai Satker BLU;
- satuan biaya yang menambah penghasilan dan/ atau fasilitas bagi ASN yang melaksanakan tugas tambahan pada Satker BLU; dan
- satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri.
(3) Penggunaan satuan biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dan huruf b, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan dengan kriteria sebagai berikut:
- penghasilan tambahan bagi ASN, dewan pengawas, pejabat pengelola, dan pegawai Satker BLU yang melaksanakan tugas tambahan berdasarkan amanat dari Undang- Undang/ Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden; dan/ atau
- fasilitas tambahan bagi ASN, dewan pengawas, pejabat pengelola, dan pegawai Satker BLU, berdasarkan amanat dari Undang Undang/Peraturan Pemerintah/ Peraturan Presiden.
Paragraf 3 SBK
