Pasal 49
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Satuan biaya selain yang diatur dalam SBM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dapat menggunakan:
- harga pasar; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/instansi teknis yang berwenang.
(2) Penggunaan satuan biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dikecualikan terhadap satuan biaya yang menambah penghasilan dan/ atau fasilitas bagi~ pejabat negara, prajurit TNI/anggota POLRI, ASN dan Non-ASN yang dipekerjakan untuk melaksanakan tugas rutin Kernenterian/ Lembaga.
(3) Penggunaan satuan biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Satuan biaya yang menambah penghasilan dan/atau
fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain untuk:
- honorarium bagi pejabat negara, prajurit TNI/ anggota POLRI, ASN atas pelaksanaan tugas tertentu yang membutuhkan upaya yang lebih besar;
- honorarium bagi Non-ASN yang ditugaskan atas amanat Undang-Undang/Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden dan yang hak keuangannya belum diatur; dan/ atau
- fasilitas tambahan bagi pejabat negara, prajurit TNI/anggota POLRI, ASN, dan non-ASN, yang diamanatkan dalam Undang-Undang/Peraturan Pemerintah/ Peraturan Presiden.
(5) Honorarium bagi pejabat negara, prajurit TNI/ anggota
POLRI, ASN atas pelaksanaan tugas tertentu yang membutuhkan upaya yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling lama selama 3 (tiga) tahun.
(6) Dalam hal honorarium sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), telah berlaku selama 3 (tiga) tahun berturut- turut, Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tugas tertentu tersebut untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi.
(7) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diusulkan Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan.
(8) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disertai
kajian yang memuat:
- latar belakang;
- dasar hukum;
- relevansi satuan biaya dengan keluaran yang ingin dicapai;
- waktu penerapan satuan biaya;
- kepada siapa satuan biaya diterapkan;
- alasan diperlukan satuan biaya;
- dasar perhitungan atau justifikasi besaran satuan biaya;
- dampak anggaran atas penerapan satuan biaya;
- kesimpulan; dan
jdih.kemenkeu.go.id
J. data dukung.
