Pasal 48
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) SBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1)
huruf a, berlaku untuk:
- beberapa/seluruh Kementerian/Lembaga; atau
- 1 (satu) Kementerian/Lembaga.
(2) SBM yang berlaku untuk 1 (satu)
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri/Pimpinan Lembaga a tau pejabat yang berwenang atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga, dengan mempertimbangkan:
- tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu;
- adanya kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh Kementerian/ Lembaga;
- pelaksanaan kegiatan yang dilakukan di daerah terpencil, daerah perbatasan, dan pulau terluar; dan/atau
- penyelenggaraan kegiatan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(3) SBM meliputi:
- satuan biaya honorarium;
- satuan biaya fasilitas;
- satuan biaya perjalanan dinas;
- satuan biaya pemeliharaan;
- satuan biaya barang dan jasa; dan
- satuan biaya bantuan.
(4) Penggunaan SBM bersifat:
- batas tertinggi; atau
- dapat dilampaui.
(5) Sifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a, merupakan besaran biaya yang tidak dapat
dilampaui.
(6) Sifat dapat dilampaui sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, dapat dilakukan dalam pelaksanaan
anggaran dengan mempertimbangkan:
- harga pasar; dan
- prinsip ekonomis, efisien, dan efektif.
(7) SBM disusun dengan menggunakan pendekatan:
- evaluasi pekerjaan dengan faktor pom (job evaluation point factor);
- biaya penggantian (replacement cost);
- pembandingan (benchmarking);
- penghitungan lembur (overtime payment);
- survei; dan/ atau
- pendekatan lainnya sesuai kebutuhan.
