Pasal 47
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Standar Biaya yang digunakan dalam menyusun RKA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, terdiri atas:
- SBM;
- SBK; dan C. SSB.
(2) Dalam rangka penyusunan RKA-BUN, Standar Biaya
dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu sesuai dengan karakteristik BA BUN.
(3) Standar Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga.
(4) Standar Biaya berlaku untuk seluruh penyusunan
perhitungan biaya yang dananya bersumber dari:
- rupiah murni;
- PNBP;
- PNBP Satker BLU;
- SBSN; atau
- pinjaman/Hibah, kecuali diatur tersendiri dalam naskah perjanjian pinjaman/Hibah.
(5) PA/KPA bertanggung jawab atas kesesuaian
penggunaan, kebenaran formil dan materiil Standar Biaya.
(6) Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya,
dilakukan oleh APIP K/L sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Anggaran dan/atau Kementerian/Lembaga melaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan Standar Biaya sesuai dengan kewenangannya.
jdih.kemenkeu.go.id
Paragraf 2 SBM
