Pasal 46
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan kerjasama
Pemerintah dan badan usaha melalui pembayaran ketersediaan layanan/ availability payment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf j angka 5, hanya dapat dialokasikan untuk kegiatan/proyek pembangunan infrastruktur yang telah disepakati oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berdasarkan surat konfirmasi final.
(2) Pengalokasian anggaran dengan skema kerjasama
Pemerintah dan badan usaha melalui pembayaran ketersediaan layanan/ availability payment berupa dana pembayaran atas ketersediaan layanan dari kegiatan/proyek pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan setelah layanan tersebut tersedia dan dijalankan.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Alokasi anggaran kerjasama Pemerintah dan badan
usaha melalui pembayaran ketersediaan layanan/ availability payment sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam RKA disertai dengan Prakiraan Maju.
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga harus memastikan
kesinambungan pembayaran atas ketersediaan layanan pada kegiatan/proyek kerjasama Pemerintah dan badan usaha melalui pembayaran ketersediaan layanan/ availability payment tersebut dengan mengalokasikan anggaran setiap tahun selama masa penyediaan layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Standar Biaya
Paragraf 1 Umum
