Pasal 45
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1), dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari:
- Menteri/Pimpinan Lembaga/PA bersangkutan; atau
- Menteri Keuangan.
(2) Kontrak tahun jamak yang sebagian atau seluruhnya
dibiayai dengan PLN, PDN, dan/atau Hibah, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Persetujuan kontrak tahun jamak oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga/PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan untuk:
- pekerjaan konstruksi dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); atau
- pekerjaan nonkonstruksi dengan nilai sampai dengan Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(4) Persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan untuk:
- pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
- pekerjaan nonkonstruksi dengah nilai di atas Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); atau
- kontrak tahun jamak yang dibiayai dengan SBSN, termasuk untuk lanjutan kegiatan di tahun berikutnya dan rekomposisi pendanaan antar tahun.
(5) Dalam hal pekerjaan yang direncanakan dengan
mekanisme kontrak tahun jamak belum diajukan persetujuannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/PA atau Menteri Keuangan, nilai pekerjaan tahun yang direncanakan dan rincian alokasi Prakiraan Maju sesuai perkiraan masa penyelesaian pekerjaan harus dicantumkan dalam RKA-K/L.
(6) Ketentuan mengenai mekanisme persetujuan kontrak
tahun jamak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai kontrak tahun jamak.
Paragraf 14 Pengalokasian Anggaran untuk Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Melalui Pembayaran Ketersediaan Layanan/ Availability Payment
