PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 44
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan kontrak
tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 hurufj angka 4, dapat dilakukan untuk pekerjaan yang:
- penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; atau
- memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.
(2) Pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 1 (satu)
tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk untuk:
- pekerjaan yang penyelesaiannya direncanakan kurang dari 12 (dua belas) bulan, tetapi membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; atau
- pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat dari suatu keadaan kahar sehingga kewajiban yang telah ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi.
(3) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan kontrak tahun
jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- pekerjaan konstruksi; dan/ atau
- pekerjaan nonkonstruksi.
