Pasal 43
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Anggaran Belanja Bantuan Sosial disusun oleh
Kementerian/Lembaga dengan memperhatikan:
jdih.kemenkeu.go.id
- tujuan penggunaan bantuan sosial yang menjadi target Kinerja Kementerian/Lembaga;
- pemberi bantuan sosial;
- penerima bantuan sosial; dan
- bentuk bantuan sosial yang disalurkan.
(2) Tujuan penggunaan bantuan sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
- perlindungan sosial, yang bertujuan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/ atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai kebutuhan dasar minimal;
- rehabilitasi sosial, yang bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara waJar;
- jaminan sosial, yang merupakan skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak;
- pemberdayaan sosial, yang merupakan semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya;
- penanggulangan kemiskinan, yang merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok, dan/ atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan; dan/ atau
- penanggulangan bencana, yang merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
(3) Pemberi bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, merupakan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(4) Penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, adalah perorangan, keluarga, kelompok, masyarakat miskin, tidak mampu, dan/ atau yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan/ atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum.
(5) Bentuk bantuan sosial yang disalurkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
- uang;
- barang; dan/ atau
- Jasa.
(6) Pemberian bantuan sosial dapat dilakukan melalui
lembaga nonpemerintah di bidang pendidikan,
jdih.kemenkeu.go.id
kesehatan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi perorangan, keluarga, kelompok, masyarakat miskin, tidak mampu, dan/ atau yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan/ atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum.
(7) Belanja Bantuan Sosial yang diberikan oleh pemberi
bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak untuk:
- dikembalikan kepada pemberi bantuan sosial; atau
- diambil hasilnya oleh pemberi bantuan sosial.
Paragraf 13 Pengalokasian Anggaran untuk Pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak
