PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 42
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Pengalokasian Belanja Bantuan Sosial dilakukan oleh
Kementerian/Lembaga yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan program perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan dan pelayanan dasar, dan penanggulangan bencana.
(2) Besaran alokasi Belanja Bantuan Sosial ditentukan
berdasarkan target/ sasaran dan besaran bantuan per target/ sasaran.
(3) Biaya penyaluran bantuan sosial dialokasikan secara
efektif dan efisien dengan mempertimbangkan:
- besaran alokasi Belanja Bantuan Sosial;
- jangka waktu penyaluran;
- jumlah penerima bantuan sosial; dan
- sebaran wilayah penerima bantuan sosial.
