PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 41
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf j angka 3, diberikan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu, untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan/ atau kesejahteraan masyarakat.
