Pasal 40
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
(1) Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Bantuan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf j angka 2, dilaksanakan dengan memenuhi syarat:
- sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengamanatkan Pemerintah memberikan bantuan;
- mendapat penugasan Presiden; dan/ atau
- tercantum dalam RKP.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan dalam bentuk:
- uang;
- barang; dan/ atau
- Jasa.
(3) Bantuan Pemerintah, diberikan kepada:
- perseorangan non-Pegawai ASN/prajurit TNI/ anggota POLRI, kecuali diatur tersendiri dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- kelompok masyarakat; dan/ atau
- Lembaga pemerintah/nonpemerintah.
(4) Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Bantuan
Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan akun peruntukannya.
(5) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah berupa
barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau Pemerintah Daerah dan berbasis proposal, dilengkapi dengan surat pernyataan pejabat eselon I yang menyatakan bahwa alokasi tersebut telah berdasarkan proposal yang diterima.
Paragraf 12 . Pengalokasian Anggaran untuk Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial
