PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 54
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RKA-K/L
(1) Berdasarkan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan
prioritas pembangunan nasional, Kementerian/Lembaga menyusun usulan:
- Kegiatan dan Keluaran berlanjut; atau
- Keluaran baru.
(2) Menteri Keuangan bersama dengan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penilaian kelayakan atas usulan Kegiatan dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tata cara pengusulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyusunan dan penelaahan Renja K/L dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
