PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 38
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan tidak dapat dilakukan dalam hal pelaksanaan kegiatan sejenis pada tahun anggaran sebelumnya, organisasi perangkat daerah penerima dana dimaksud:
- tidak memenuhi target kinerja pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan;
- tidak menyampaikan laporan keuangan dan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- melakukan penyimpangan sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga yang bersangkutan atau aparat pemeriksa fungsional lainnya; dan/ atau
- tidak bersedia menerima hibah terhadap barang milik negara yang disetujui untuk diterima.
