PMK
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA
Pasal 37
BAB 2 — PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
Untuk mendukung pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan, Kementerian/Lembaga harus memperhitungkan kebutuhan anggaran di dalam RKA-K/L/DIPA untuk memenuhi:
- biaya operasional dan pemeliharaan atas barang hasil pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan yang belum dihibahkan;
- honorarium pejabat pengelola keuangan dana Dekonsentrasi Kepada GWPP dan/ atau dana Tugas Pembantuan; dan
- biaya lainnya dalam rangka pencapaian target pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan/ atau Tugas Pembantuan.
